Siaran Pers
Penuhi Ketentuan OJK, Total Ekuitas BNI Life Capai Rp 6,2 Triliun per Juli 2024
05 Sep 2024
Siaran Pers
Penuhi Ketentuan OJK, Total Ekuitas BNI Life Capai Rp 6,2 Triliun per Juli 2024
05 Sep 2024

PT BNI Life Insurance (BNI Life) memiliki total ekuitas sebesar Rp 6,2 triliun per Juli 2024. Artinya, BNI Life telah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar.

“Terkait dengan rencana pemenuhan ekuitas minimum, saat ini BNI Life telah memenuhi batas ekuitas minimum yang diminta oleh OJK, di mana untuk memenuhi modal asuransi jiwa sebesar Rp 250 miliar hingga akhir 2026,” kata Plt Direktur Utama BNI Life Neny Asriany kepada Kontan.co.id, Kamis (5/9). 

Neny mengatakan bahwa BNI Life senantiasa terus berusaha untuk mematuhi aturan yang telah dibuat oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK), termasuk  Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Regulator kami tentu sebelumnya juga telah melakukan analisa dan perencanaan yang baik terkait aturan ini, sehingga menurut pendapat kami hal ini memiliki tujuan untuk pengembangan industri asuransi di Indonesia,” imbuhnya.

Tahun ini, BNI Life menargetkan pertumbuhan ekuitas sekitar 4% atau sebesar Rp 6,58 triliun. 

Menurutnya dengan peningkatan modal minimum, ini mampu meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang polis. Pada akhirnya pemegang polis dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menempatkan dana masa depannya di industri asuransi jiwa.

Untuk diketahui, beleid POJK mengatur tentang kenaikan ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi secara bertahap. Peningkatan ekuitas minimum dibagi menjadi dua tahap.

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar, perusahaan reasuransi Rp 500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah Rp 200 miliar. Ekuitas minimum ini harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Ini diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028.