Berita Perusahaan
Pengumuman Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT BNI Life Insurance
15 Nov 2024
Berita Perusahaan
Pengumuman Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah PT BNI Life Insurance
15 Nov 2024

Dengan ini kami umumkan bahwa berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. S-978/PD.11 /2024 tanggal 27 September 2024 terkait Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah ("RKPUS"), OJK telah menyetujui rencana kerja PT BNI Life Insurance ("BNI Life") untuk pemisahan unit syariah BNI Life yaitu dengan mengalihkan portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Sesuai dengan ketentuan RKPUS, proses pemisahan unit syariah akan diselesaikan selambat-lambatnya pada kuartal ketiga tahun 2026. BNI Life berkomitmen bahwa Nasabah akan tetap mendapatkan manfaat perlindungan yang sama dengan manfaat yang dimiliki saat ini sesuai dengan ketentuan Polis. Dalam hal terdapat perubahan di kemudian hari kami akan melakukan penyesuaian terhadap pemberitahuan ini.

Apabila Nasabah yang memiliki Produk Asuransi Syariah BNI Life membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Contact Center 1-500-045 atau email care@bni-life.co.id.

Jakarta, 15 November 2024
Direksi PT BNI Life Insurance

Frequently Asked Question (FAQ) Pemisahan Unit Syariah PT BNI Life Insurance

  1. Apakah yang dimaksud dengan pemisahan Unit Syariah?
    Pemisahan Unit Syariah adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi untuk memisahkan Unit Syariah yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beralih karena hukum kepada Perusahaan Asuransi Syariah.

  2. Seperti apa proses pemisahan Unit Syariah ini?
    Sebagaimana diatur oleh POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdapat 2 (dua) mekanisme pemisahan Unit Syariah yaitu Mendirikan Perusahaan Baru atau Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.   Dalam hal ini, BNI Life memilih mekanisme mengalihkan portofolio kepesertaan dari Unit Syariah BNI Life kepada perusahaan asuransi jiwa Syariah yang telah memiliki izin usaha.

  3. Kepada siapa Unit Syariah BNI Life mengalihkan portofolio?
    Adapun Perusahaan Asuransi Syariah yang menerima Pengalihan Portofolio adalah Perusahan Asuransi Syariah yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK, yang mana akan kami sampaikan pada kesempatan pertama kepada setiap Pemegang Polis dan Peserta terkait hal tesebut.

  4. Kapan pemisahan Unit Syariah ini dilakukan?
    Pemisahan Unit Syariah PT BNI Life Insurance dilakukan selambat-lambatnya pada kuartal 3 (tiga) Tahun 2026.

  5. Jika saya selaku nasabah BNI Life Insurance telah memiliki polis Asuransi Syariah, apa yang terjadi pada polis saya?
    Tidak terdapat perubahan terhadap Polis Asuransi Syariah dimiliki oleh nasabah sehingga nasabah tetap mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.

  6. Apakah hal atau Langkah yang harus saya lakukan terkait dengan Langkah pemisahan Unit Syariah?
    Hingga saat ini tidak ada hal yang perlu dilakukan terkait pemisahan unit Syariah selain memastikan bahwa polis Syariah nasabah tetap aktif sehingga perlindungan tetap berjalan. Kami akan memberitahukan lebih lanjut terkait hal-hal teknis yang perlu nasabah ketahui. Seluruh informasi terkait dengan rencana pemisahan unit Syariah ini akan diinformasikan secara transparan.

  7. Apakah Pemegang Polis akan menerima pemberitahuan tertulis terkait pengalihan kepesertaan ini?
    Sebagaimana diatur dalam SEOJK No. 11/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, BNI Life akan memberitahukan pemegang polis terkait dengan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah termasuk namun tidak terbatas pada proses dan perkiraan waktu pengalihan portofolio kepesertaan Bapak/Ibu. Namun saat ini Bapak/Ibu tidak perlu melakukan apapun terkait pemisahan Unit Syariah.

  8. Apakah proses pemisahan Unit Syariah ini akan berdampak terhadap layanan serta proses Operasional BNI Life?
    BNI Life berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan optimal kepada seluruh nasabah sehingga tidak terdapat perubahan pada seluruh layanan dan kegiatan operasional.

  9. Untuk informasi lebih lanjut mengenai pemisahan Unit Syariah, Pemegang Polis dapat menghubungi kemana?
    Layanan nasabah polis Syariah baik group dan individu saat ini masih sama yaitu layanan Customer Care BNI Life, dengan cara nasabah dapat menghubungi Call Center di nomor 1-500-045, email untuk nasabah individu care@bni-life.co.id dan emai nasabah group care.eb@bni-life.co.id dan layanan live chat di www.bni-life.co.id dan apabila ada perubahan terkait layanan nasabah segera akan kami sampaikan kepada nasabah dalam kesempatan pertama.