PT BNI Life Insurance (BNI Life) menyambut positif Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang akan berlaku mulai 31 Oktober mendatang.
BNI Life menilai bahwa peraturan ini memiliki dampak yang sangat baik dan positif, terutama sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir terjadinya fraud.
Plt. Direktur Utama BNI Life, Neny Asriany, menyatakan bahwa penguatan sistem pengendalian internal berupa strategi anti-fraud sangat diperlukan. “Diperlukan penguatan sistem pengendalian internal yaitu berupa Strategi Anti-Fraud di Perusahaan Jasa Keuangan khususnya di BNI Life,” kata Plt. Direktur Utama BNI Life Neny Asriany kepada Bisnis pada Selasa (27/8/2024).
Neny menambahkan bahwa perusahaan telah menerapkan strategi anti-fraud sejak tahun 2017, dan penerapan ini mengacu pada ketentuan regulator yang mencakup empat pilar utama, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta evaluasi, monitoring, dan tindak lanjut.
Sesuai dengan aturan baru, BNI Life akan terus melakukan upaya perbaikan dan penyesuaian pada kebijakan dan ketentuan internal perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap POJK tersebut.
Selain itu, Neny memastikan bahwa tidak ada peningkatan biaya dana untuk penerapan strategi anti-fraud tahun ini, karena perusahaan telah menyesuaikan anggaran sesuai dengan kebutuhan organisasi. BNI Life juga telah mempersiapkan laporan penerapan strategi anti-fraud yang sesuai dengan permintaan dan batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulator.