Produk Asuransi yang memberikan proteksi terhadap kematian dan memberikan manfaat berupa pengembalian Premi.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun dan Polis dalam keadaan aktif, maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Premi yang telah dibayarkan dan pertanggungan berakhir.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia karena sebab apapun dan Polis dalam keadaan aktif, maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari Premi yang telah dibayarkan dan pertanggungan berakhir.
Selama Polis dalam keadaan aktif dan Tertanggung Hidup dalam masa pertanggungan, maka Premi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada Pemegang Polis. Besar pengembalian Premi berdasarkan skema yang dipilih oleh Pemegang Polis.
Skema pengembalian Premi yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis, sebagai berikut:
Waktu Pengembalian Premi |
Besar Pengembalian Premi dari Premi yang telah dibayarkan |
---|---|
1 (satu) |
10% |
5 (lima) |
102% |
Total Pengembalian Premi 115%
Waktu Pengembalian Premi (Akhir Tahun Polis Ke-) |
Besar Pengembalian Premi dari Premi yang telah dibayarkan |
---|---|
5 (lima) |
115% |
Selama Polis dalam keadaan aktif dan Tertanggung Hidup dalam masa pertanggungan, maka Premi yang dibayarkan akan dikembalikan kepada Pemegang Polis. Besar pengembalian Premi berdasarkan skema yang dipilih oleh Pemegang Polis.
Skema pengembalian Premi yang dapat dipilih oleh Pemegang Polis, sebagai berikut:
Waktu Pengembalian Premi |
Besar Pengembalian Premi dari Premi yang telah dibayarkan |
---|---|
1 (satu) |
10% |
5 (lima) |
102% |
Total Pengembalian Premi 115%
Waktu Pengembalian Premi (Akhir Tahun Polis Ke-) |
Besar Pengembalian Premi dari Premi yang telah dibayarkan |
---|---|
5 (lima) |
115% |
Anda tertarik atau ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai produk ini, isi formulir berikut ini dan Customer Care kami akan menghubungi Anda.