Produk asuransi yang dirancang khusus untuk anda dalam membantu perencanaan masa depan sekaligus memberikan proteksi terhadap risiko kematian.
Dikelola dengan Prinsip Syariah.
Dikelola dengan Prinsip Syariah.
Keleluasaan dalam menentukan Perencanaan Dana Tahapan, Masa Asuransi, & Masa Pembayaran Kontribusi.
Keleluasaan dalam menentukan Perencanaan Dana Tahapan, Masa Asuransi, & Masa Pembayaran Kontribusi.
Pengelolaan investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil).
Pengelolaan investasi dengan akad mudharabah (bagi hasil).
Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun.
Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun.
1. Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun pada saat melakukan ibadah haji atau ibadah umrah
2. Santunan Meninggal Dunia karena sebab apapun pada saat bulan ramadhan
3. Santunan Badal Haji
4. Fitur Wakaf
1. Santunan Meninggal Dunia Karena Sebab Apapun pada saat melakukan ibadah haji atau ibadah umrah
2. Santunan Meninggal Dunia karena sebab apapun pada saat bulan ramadhan
3. Santunan Badal Haji
4. Fitur Wakaf
Usia Masuk Pemegang Polis : 18 s.d. 70 tahun.
Usia Masuk Pemegang Polis : 18 s.d. 70 tahun.
Usia Masuk Peserta yang Diasuransikan : 6 bulan s.d. 60 tahun
Usia Masuk Peserta yang Diasuransikan ditambah Masa Asuransi tidak boleh lebih dari 70 Tahun.
Usia Masuk Peserta yang Diasuransikan : 6 bulan s.d. 60 tahun
Usia Masuk Peserta yang Diasuransikan ditambah Masa Asuransi tidak boleh lebih dari 70 Tahun.
Anda tertarik atau ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai produk ini, isi formulir berikut ini dan Tenaga Pemasar kami akan menghubungi Anda.