AJK BLife Non Mortgage
Credit Life
AJK BLife Non Mortgage

Mengapa AJK BLife Non Mortgage

Merupakan Produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Debitur dari Bank Negara Indonesia sebagai Tertanggung terhadap risiko Meninggal Dunia yang dipertanggungkan yang mungkin terjadi di dalam Masa Asuransi.

Keunggulan Program

Pelunasan Kredit

Menjamin pelunasan kredit jika meninggal dunia.

Pelunasan Kredit

Menjamin pelunasan kredit jika meninggal dunia.

Manfaat Program

Perlindungan Jiwa

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar saldo pinjaman yaitu jumlah seluruh kewajiban pembayaran Tertanggung kepada Pemegang Polis yang belum dilunasi oleh Tertanggung pada saat terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.

Dengan ketentuan tidak melebihi jumlah kredit awal yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan Pemegang Polis sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Asuransi.

Perlindungan Jiwa

Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar saldo pinjaman yaitu jumlah seluruh kewajiban pembayaran Tertanggung kepada Pemegang Polis yang belum dilunasi oleh Tertanggung pada saat terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.

Dengan ketentuan tidak melebihi jumlah kredit awal yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan Pemegang Polis sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Asuransi.

SELECT * FROM "kg_product_syarat" WHERE "id_product" = '96' AND "is_publish" = '1' AND "is_delete" = '0' ORDER BY "id" DESC

Syarat Kepesertaan

Risiko
  1. Klaim ditolak karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan (Pengecualian).
  2. Apabila sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Premi belum  lunas dibayar, maka pembayaran Premi dinyatakan tertunggak. Pemegang Polis berkewajiban melunasi Premi yang tertunggak kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam Masa Leluasa yaitu 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari Tanggal Jatuh Tempo. Bila terjadi risiko pada masa leluasa, Manfaat Asuransi yang dibayarkan terlebih dahulu dikurangi dengan tunggakan Premi (jika ada).
Risiko
  1. Klaim ditolak karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan dari pertanggungan (Pengecualian).
  2. Apabila sampai dengan tanggal Jatuh Tempo Premi belum  lunas dibayar, maka pembayaran Premi dinyatakan tertunggak. Pemegang Polis berkewajiban melunasi Premi yang tertunggak kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam Masa Leluasa yaitu 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari Tanggal Jatuh Tempo. Bila terjadi risiko pada masa leluasa, Manfaat Asuransi yang dibayarkan terlebih dahulu dikurangi dengan tunggakan Premi (jika ada).
Biaya - Biaya
  1. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan permintaan Manfaat Asuransi menjadi beban Pemegang Polis atau Ahli Waris Tertanggung.
  2. Biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pembayaran Manfaat Asuransi, termasuk biaya transfer, sepenuhnya menjadi beban pihak penerima pembayaran yang dipotong langsung dari Manfaat Asuransi yang dibayarkan.
  3. Premi yang telah dibayarkan oleh Debitur/Tertanggung sudah termasuk komisi untuk Bank.
Biaya - Biaya
  1. Biaya untuk mendapatkan bukti-bukti dalam pengajuan permintaan Manfaat Asuransi menjadi beban Pemegang Polis atau Ahli Waris Tertanggung.
  2. Biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan pembayaran Manfaat Asuransi, termasuk biaya transfer, sepenuhnya menjadi beban pihak penerima pembayaran yang dipotong langsung dari Manfaat Asuransi yang dibayarkan.
  3. Premi yang telah dibayarkan oleh Debitur/Tertanggung sudah termasuk komisi untuk Bank.

Informasi Produk


Anda tertarik atau ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai produk ini, isi formulir berikut ini dan Tenaga Pemasar kami akan menghubungi Anda.

Syarat & Ketentuan


Yang Kamu Cari Tidak Ada?
Tanyakan Langsung Ke Bella.