Merupakan Produk Asuransi yang memberikan perlindungan kepada Debitur dari Bank Negara Indonesia sebagai Tertanggung terhadap risiko Meninggal Dunia yang dipertanggungkan yang mungkin terjadi di dalam Masa Asuransi.
Menjamin Pelunasan Kredit Jika Meninggal Dunia.
Menjamin Pelunasan Kredit Jika Meninggal Dunia.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar saldo pinjaman yaitu jumlah seluruh kewajiban pembayaran Tertanggung kepada Pemegang Polis yang belum dilunasi oleh Tertanggung pada saat terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.
Dengan ketentuan tidak melebihi jumlah kredit awal yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan Pemegang Polis sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Asuransi.
Apabila Tertanggung Meninggal Dunia dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sebesar saldo pinjaman yaitu jumlah seluruh kewajiban pembayaran Tertanggung kepada Pemegang Polis yang belum dilunasi oleh Tertanggung pada saat terjadinya peristiwa yang dipertanggungkan.
Dengan ketentuan tidak melebihi jumlah kredit awal yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Tertanggung dengan Pemegang Polis sebagaimana yang tercantum pada Sertifikat Asuransi.
17 (tujuh belas) s.d 64 (enam puluh empat) tahun.
17 (tujuh belas) s.d 64 (enam puluh empat) tahun.
Anda tertarik atau ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai produk ini, isi formulir berikut ini dan Tenaga Pemasar kami akan menghubungi Anda.