Ketika ingin mengajukan asuransi kesehatan, ada beberapa hal yang harus diketahui oleh Anda sebagai calon peserta. Tak cuma perihal dokumen polis asuransi, besaran premi, dan bagaimana cara klaim saja. Ada salah satu hal yang tak kalah penting yaitu pre existing condition. Istilah ini tak boleh terlewat, agar nantinya tak ada kesalahpahaman ketika Anda hendak mengajukan klaim suatu saat nanti.
Yuk, simak penjelasan lengkap mengenai pre existing condition di sini!
Pre existing condition adalah segala jenis penyakit, cedera, atau ketidakmampuan lain yang sudah ada dan sudah diketahui penyebabnya oleh Tertanggung sebelum polis asuransi berlaku. Mudahnya, ini adalah riwayat penyakit yang dimiliki dan sebelum Anda memiliki asuransi kesehatan.
Pada beberapa perusahaan asuransi, pre existing condition ini menjadi pengecualian bagi perlindungan yang akan diberikan. Beberapa daftar penyakit yang umumnya masuk ke dalam daftar pre existing condition antara lain: diabetes melitus, HIV dan AIDS, auto immune, kanker, miom, kista, dan asma. Namun kembali lagi, tiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan tertentu terkait kondisi penyakit yang sudah ada tersebut sehingga perlu didiskusikan dengan tenaga pemasar perusahaan asuransi.
Lalu, apa yang terjadi ketika terdapat pre existing condition saat mengajukan asuransi?
Tentu saja kemungkinan klaim ditolak akan sangat tinggi. Maka dari itu, Anda perlu melakukan beberapa hal agar klaim asuransi dapat diterima, antara lain:
Pepatah “sedia payung sebelum hujan” tampaknya akan sangat pas untuk kita memiliki asuransi kesehatan sebelum sakit. Jangan sampai kita terlena akan kesehatan yang masih diberikan saat muda hingga lalai dalam menyiapkan worst case pada kesehatan kita.
Selain itu, alasan penting lainnya kenapa harus mempunyai asuransi kesehatan sedari dini adalah semakin muda usia seseorang, bisa saja premi yang dikenakan semakin murah dibanding mengajukan saat usia senja. Karena risiko terkena penyakit tertentu masih tergolong rendah.
Pastikan Anda mengisi Surat Permohonan Asuransi Kesehatan (SPAK) di awal pengajuan dengan jujur dan sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya. Dengan jujur, perusahaan asuransi akan mengetahui kondisi kesehatan nasabah secara menyeluruh, dan bahkan tak jarang perusahaan asuransi tetap menerima pengajuan, meskipun ada riwayat kesehatan.
Namun, hal ini tetap memiliki beberapa syarat dan ketentuan tertentu. Misalnya: pengecualian hingga 2 tahun namun di tahun kedua bisa melakukan Tinjau Ulang, atau terkena Rate Up premi.
Tak hanya mengetahui pre existing condition saat mendaftarkan diri dengan asuransi kesehatan, mempunyai asuransi jiwa juga penting guna perencanaan yang optimal serta perlindungan yang lengkap. Anda bisa memilih BNI Life Plan Multi Protection Plus yang merupakan produk asuransi jiwa berbasis unit link.
Hanya dengan premi mulai dari Rp200.000 dan uang pertanggungan sampai dengan 200 kali premi dasar, Anda bisa mendapatkan dua manfaat utama, yakni manfaat meninggal dunia dan manfaat investasi.
Tak hanya itu, Anda juga bisa mendapatkan manfaat tambahan lainnya seperti perlindungan dari penyakit kritis dan jaminan rawat inap juga operasi, perawatan kecelakaan, perawatan seumur, hidup, dan perlindungan serta tunjangan bagi orang tua serta pasangan.
Yuk, daftarkan diri Anda dan dapatkan perlindungan diri dan keluarga terkasih dengan BNI Life Plan Multi Protection Plus!