Merencanakan Masa Depan
Dos dan Don’ts Membuat Surat Wasiat
26 Jul 2018
Dos dan Don’ts Membuat Surat Wasiat
26 Jul 2018

Merasa belum saatnya membuat surat wasiat? Mengapa tidak. Tahukah Anda, membuat surat wasiat bisa mencegah dan mempersiapkan kejadian tak terduga di masa depan, mulai dari mempersiapkan bekal masa depan anak-anak, melindungi harta agar tidak jatuh ke tangan orang-orang yang tidak berkepentingan kecuali ditunjuk, hingga konflik akibat warisan.

Membuat surat wasiat sebaiknya dilakukan selagi pihak yang memberikan waris masih hidup. Bagaimana cara membuat surat wasiat yang benar? Berikut panduan umum menyiapkan surat wasiat:  

  1. Memenuhi syarat sesuai hukum waris
    Memang cukup “PR” untuk memahami syarat-syarat hukum waris yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pada bagian bab Bentuk Surat Wasiat KUH Perdata. Namun secara umum, berikut bentuk dan panduan membuat surat wasiat:
    • Wasiat olografis, ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris dan dititipkan ke notaris;
    • Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum yang dibuat di hadapan notaris.
    • Surat wasiat rahasia atau tertutup, dibuat oleh pewaris berdasarkan kesepakatan dengan notaris bahwa surat wasiatnya bersifat rahasia dan akan dibuka pada waktunya.
  2. Menghadirkan saksi
    Keberadaan saksi ditujukan agar pembuatan dan penyerahan surat wasiat ke notaris lebih kuat secara hukum. Saksi kelak akan menjadi penengah dengan bukti peristiwa yang saksi alami. Jumlah saksi dalam tiap pembuatan surat wasiat adalah sebagai berikut:
    • Saksi pada pembuatan surat wasiat olografis dan surat wasiat dengan akta umum, masing-masing berjumlah dua orang. Setiap saksi wajib membubuhkan tanda tangan di bagian bawah surat wasiat atau lembaran tersendiri.
    • Saksi pada pembuatan surat wasiat tertutup berjumlah empat orang. Masing-masing turut membubuhkan tandatangan pada lembaran tersendiri yang menyatakan turut dalam proses penyerahan surat wasiat ke notaris.
  3. Didelegasikan kepada notaris yang ditunjuk
    Surat wasiat merupakan dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Notaris, baik sebagai pemandu dan saksi pembuatan surat wasiat, berperan sebagai institusi hukum seperti pada Pasal 1868 KUH Perdata: “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”
  4. Dibuat berdasarkan ketentuan pembagian
    Warisan mengatur tentang harta benda yang harus diberikan kepada ahli waris berdasarkan garis keturunan langsung. Tetapi jika tidak ada keturunan langsung, surat wasiat harus dibuat berdasarkan ketentuan hibah dengan akta yang dibuat dalam surat wasiat oleh pemberi warisan. Untuk mendapatkan ketentuan besaran biaya para ahli waris dan hibah, Anda dapat menanyakan ke notaris yang ditunjuk.

Buatlah surat wasiat harus dengan ketentuan yang berlaku sebagai bekal bagi generasi penerus Anda agar siap menghadapi kejadian tak terduga di masa depan. Untuk perlindungan dan ketenangan lebih, BNI Life menyediakan beragam produk asuransi sesuai kebutuhan Anda di hari tua kelak. Aset Anda aman, kehidupan Anda dan generasi penerus pun nyaman.

Untuk informasi lebih lengkap tentang produk apa yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana masa depan si buah hati, kunjungi kantor pemasaran BNI Life di kota Anda, hubungi tenaga pemasar kami, atau jelajahi situs BNI Life.