Merencanakan Masa Depan
Mengenal Lebih Jauh Tentang Tapera yang Memotong Gaji Pegawai 3%
22 May 2024
Mengenal Lebih Jauh Tentang Tapera yang Memotong Gaji Pegawai 3%
22 May 2024

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan peraturan baru dari pemerintah yang cukup membuat perdebatan seru. Peraturan itu bernama Tapera yang membahas mengenai tabungan untuk membantu masyarakat agar bisa memiliki rumah. Namun, sebenarnya mengapa peraturan ini membuat masyarakat memiliki heboh?

Pada dasarnya, istilah ini diambil dari singkatan Tabungan Perumahan Rakyat yang telah diresmikan pada bulan Mei 2024. Peraturan ini membahas mengenai metode penyimpanan yang akan dilakukan oleh para peserta yang terkait selama jangka waktu tertentu.

Para peserta itu akan memberikan iuran dengan jumlah tertentu sehingga mereka bisa membiayai perumahan. Jumlah iuran Tapera berdasarkan peraturan yang telah dirilis yaitu sebesar 3 persen, dengan rincian yaitu 2,5% akan ditanggung oleh para pekerja, sementara sisanya ditanggung oleh pihak yang memberikan pekerjaan.

Untuk peserta mandiri, jumlah iuran sebesar 3 persen itu wajib untuk ditanggung secara mandiri. Tujuan utama dari program yang satu ini adalah dengan membuat masyarakat dapat memenuhi kebutuhan rumah mereka dalam waktu cepat. 

Ada beberapa pihak yang diharuskan untuk menjadi seorang peserta Tapera, namun mereka harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi ketika seorang pekerja disebut wajib untuk menjadi peserta Tapera:

  1. Saat ini belum mempunyai rumah
  2. Mempunyai masa menjadi peserta yaitu paling sedikit selama 12 bulan
  3. Termasuk orang yang mempunyai penghasilan rendah
  4. Dapat dipakai untuk memperbaiki rumah pertama, membangun rumah untuk pertama kali, dan juga memiliki rumah 


Pekerja yang Masuk Tapera

Tidak semua pekerja termasuk wajib mendaftarkan diri sebagai anggota atau peserta dari Tapera. Beberapa jenis pekerjaan yang disebut harus mendaftarkan diri adalah seperti berikut:

  1. Prajurit siswa TNI
  2. Calon ASN
  3. Anggota Polri atau TNI
  4. Pejabat negara
  5. ASN
  6. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara, swasta, dan daerah
  7. Pekerja yang menerima gaji


Daftar Pemotongan Pegawai Swasta

Sebelumnya, pemotongan gaji Tapera hanya diperuntukkan bagi orang yang berprofesi sebagai PNS saja. Akan tetapi, sekarang Tapera semakin diperluas untuk pegawai swasta, yang juga mempunyai potongan seperti:

  1. Jaminan Pensiun
    Komponen pertama adalah BPJS Jaminan Pensiun dengan jumlah sebesar 3 persen. JP ini akan ditanggung oleh pihak karyawan serta pihak perusahaan dengan jumlah yang berbeda.

    Gaji karyawan akan dipotong sebesar 1 persen setiap bulan, sementara itu pihak perusahaan wajib membayar JP sebesar 2%. Sehingga, gaji milik karyawan harus dipotong selama beberapa persen sesuai peraturan yang berlaku.

  2. PPh 21
    Selanjutnya, pajak penghasilan turut serta menjadi komponen utama yang dipotong. Berdasarkan peraturan tentang PPh, pajak ini akan dikenakan terhadap badan atau pun individu yang mempunyai penghasilan.

  3. BPJS JHT
    Selain pensiun, iuran untuk Jaminan Hari Tua juga termasuk hal yang harus ditanggung oleh para karyawan. Jumlah iuran JHT yaitu sebesar 2 persen dari gaji bulanan dan harus dipenuhi dengan tepat.

  4. BPJS Kesehatan
    Karyawan yang bekerja juga harus membayar iuran untuk BPJS Kesehatan dengan jumlah iuran sebesar 1 persen dari gaji bulanan. Tidak hanya karyawan saja, namun perusahaan atau pihak pemberi kerja harus membayar iuran sebesar 4 persen.



Jenis Dana Simpanan Tapera

Ada beberapa jenis dana simpanan yang diterapkan untuk Tapera yang terbaru. Berikut adalah penjelasan singkat terkait jenis dana simpanan yang bisa Anda pahami:

  1. Dana Pemanfaatan
    Pertama, ada dana pemanfaatan yang dipergunakan bagi peserta yang mempunyai bunga lebih rendah daripada bunga yang diterapkan oleh BP Tapera bagi rumah komersial. Dengan begitu, maka peserta tidak akan terbebani dengan bunga yang terlalu tinggi dan harus sesuai kemampuannya.

  2. Dana Pemupukan
    Kedua, ada dana pemupukan yang mana dapat diartikan sebagai persentase dana Tapera yang akan diinvestasikan menggunakan KIK atau Kontrak Investasi Kolektif. Hal ini diharapkan mampu membuat peserta semakin dipermudah saat mereka hendak membayar iuran.

  3. Dana Cadangan
    Terakhir, ada dana cadangan yang nanti akan dipakai untuk membayar tabungan milik peserta yang keanggotaannya sudah berakhir. Dana tersebut pun mempunyai jumlah yang bervariasi tergantung dengan tabungan yang dimiliki.


Bisa disimpulkan bahwa Tapera merupakan peraturan yang mengharuskan peserta untuk membayar iuran sebesar 3 persen dari gaji bulanannya. Ada beberapa kriteria yang membuat seseorang wajib menjadi Tapera, seperti:

  • Termasuk pekerja dengan penghasilan rendah, belum mempunyai rumah, dan mempunyai masa aktif selama minimal 12 bulan
  • Pekerja wajib Tapera mulai dari ASN, TNI, polisi, pejabat negara, calon TNI & PNS, dan pegawai yang bekerja di badan usaha
  • Komponen pemotongan bagi peserta pekerja swasta meliputi potongan PPh, BPJS JP, JHT, dan juga BPJS Kesehatan

Itulah informasi terkait Tapera yang dapat menjadi ilmu baru bagi Anda agar semakin memahami peraturan ini. Dengan memahami hal tersebut, maka Anda akan semakin siap dan mampu membayar sesuai dengan kebijakan baru yang sudah diterapkan.

Persiapkan investasi anda di BLife Plan Multi Protection Plus untuk masa depan yang lebih baik.