Merencanakan Masa Depan
Jangan Salah, Inilah Berbagai Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional!
19 Apr 2024
Jangan Salah, Inilah Berbagai Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional!
19 Apr 2024

Kebutuhan akan asuransi semakin menjamur di kalangan masyarakat Indonesia, namun masih banyak yang belum terlalu mengetahui tentang perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional. Kedua prinsip asuransi ini memang cukup memiliki perbedaan yang begitu mencolok, oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk memahaminya dengan tepat.

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Secara singkat, asuransi konvensional bisa diartikan sebagai model asuransi yang menerapkan prinsip bahwa jika ada risiko pada pihak nasabah, maka perusahaanlah yang bertugas untuk menanggung risiko itu sebagai pihak penanggung (transfer of risk). Perusahaan merupakan pihak yang menanggung risiko sedangkan nasabah adalah pihak tertanggung.

Hal ini berbeda dengan asuransi syariah yang mendasarkan prinsipnya mengikuti hukum syariah atau takaful, yang bisa dipahami sebagai prinsip yang mana nasabah akan memberi kontribusi kepada para peserta yang tertera musibah. Konsep yang diterapkan pada asuransi syariah merupakan konsep risk of sharing antara peserta dan mereka akan berkontribusi dengan memakai akad tabarru’.

Dengan begitu, maka terlihat jelas bahwa kedua prinsip asuransi ini memang bertolak belakang dalam praktiknya. Tidak hanya itu saja, namun ada beberapa perbedaan lain antara asuransi syariah dan konvensional yang patut dipahami seperti:

  1. Pihak yang Mengawasi Dana
    Selain memiliki prinsip yang berbeda, kedua asuransi ini juga diawasi oleh pihak yang berbeda pula. Proses pengawasan dana untuk asuransi konvensional akan dilakukan oleh pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan yang sudah dilindungi oleh hukum negara. Perusahaan asuransi konvensional mengelola dana dengan diawasi secara langsung dan ketat oleh OJK.

    Sementara itu, pihak yang mengawasi asuransi syariah yaitu pihak DPS (Dewan Pengawas Syariah). Mereka akan berusaha untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan oleh nasabah dan perusahaan memang sudah menyesuaikan prinsip syariah dan mereka pun bertanggung terhadap MUI (Majelis Ulama Indonesia).

  2. Surplus Underwriting
    Perusahaan asuransi syariah mengenal surplus underwriting, sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada yang namanya istilah ini. Mungkin masih banyak yang belum terlalu familier dengan istilah surplus underwriting, namun penjelasan singkatnya yaitu ini merupakan selisih lebih yang berasal dari pengelolaan risiko underwriting dana tabarru’ untuk diberikan kepada peserta sesuai dengan fitur produk seperti apa yang sudah disepakati. 

    Angka surplus underwriting ini dikalkulasikan dalam satu periode tertentu yang mana jumlahnya akan dikurangi dengan santunan, cadangan teknis, hingga reasuransi. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa hal ini memiliki sifat tidak dijamin dan hanya akan terjadi jika klaim yang diambil lebih sedikit dibandingkan dengan kontribusi yang masuk.

  3. Bunga
    Dapat dikatakan bahwa perbedaan paling jelas antara asuransi syariah dan asuransi konvensional terletak pada peraturan yang membahas mengenai bunga. Untuk asuransi syariah, tidak ada penerapan sistem bunga dalam transaksi keuangan karena sistem ini dilarang dalam hukum syariah dan Islam.

    Sementara itu, pada asuransi konvensional akan ada komponen bunga yang ditemukan pada setiap transaksi keuangan. Jumlah dari bunga tersebut pun cukup bervariasi tergantung dari kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi konvensional.

  4. Pemegang Polis
    Masyarakat yang menggunakan asuransi syariah dapat memiliki manfaat yang dirasakan bersama dengan anggota keluarga lainnya. Sebab, polis asuransi ini bisa didaftarkan dan dipegang oleh satu keluarga sehingga tidak hanya terbatas pada satu orang semata.

    Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, yang hanya memperbolehkan satu individu saja untuk memegang polis asuransi. Premi yang telah dibayar oleh pihak pemegang polis konvensional nantinya juga akan dikelola sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

  5. Kepemilikan Dana
    Sistem kepemilikan pada asuransi konvensional akan didasarkan dari pembayaran premi yang dilakukan oleh pihak nasabah. Selain itu, asuransi konvensional juga mengelola dana dengan menyesuaikan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi.

    Berbeda dengan sistem konvensional, asuransi syariah memiliki sistem kepemilikan dana yang bersifat kolektif secara bersama-sama tanpa ada hak milik perusahaan asuransi. Tidak hanya itu saja, namun asuransi syariah juga mengajak peserta untuk mengelola dana secara bersama-sama sehingga keuntungan yang diperoleh bisa bersifat transparan.

  6. Akad Perjanjian
    Terakhir, proses perjanjian yang diberlakukan antara kedua asuransi ini juga berbeda sama sekali. Asuransi konvensional melakukan perjanjian dengan berbasis pertimbangan finansial dan sistem jual-beli. Sementara itu, asuransi syariah memakai akad perjanjian tabarru’ yang mana hal ini dilakukan untuk saling menolong sesama peserta yang memakai asuransi syariah.


Penutup

Tidak bisa dipungkiri, asuransi syariah dan juga konvensional memang tidak sama. Berikut adalah poin penting yang membedakan kedua asuransi yang ada di Indonesia ini:

  1. Asuransi syariah menerapkan sistem Islam sedangkan asuransi konvensional lebih mendasarkan hukum negara dan ekonomi dalam melakukan operasinya
  2. Perusahaan asuransi konvensional menjadi pihak penanggung (risk transfer), sementara prinsip syariah lebih mengedepankan sifat gotong royong karena para pemegang polis yang akan saling membantu sesama peserta
  3. Tata pengelolaan dana asuransi syariah akan diawasi secara langsung oleh ulama atau pun DPS, sementara asuransi konvensional diatur dan diawasi oleh badan pengatur yang mengawasi sesuai hukum berlaku.


Itulah berbagai perbedaan yang menjadikan asuransi syariah dan konvensional begitu berbeda dan bertolak belakang. Meskipun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, akan tetapi perusahaan asuransi yang menerapkan salah satu dari dua prinsip ini menawarkan banyak manfaat kepada masyarakat sehingga pastikan bahwa Anda memang memilih perusahaan asuransi yang sesuai dengan apa yang Anda inginkan.