Menjadi Orang Tua
Berpikir untuk Memiliki Anak? Kenali Hak Maternity Leave 6 Bulan Kamu
24 Jun 2024
Berpikir untuk Memiliki Anak? Kenali Hak Maternity Leave 6 Bulan Kamu
24 Jun 2024

Masa kehamilan dan melahirkan adalah salah satu momen bahagia dalam hidup seorang wanita, tak terkecuali bagi wanita karier yang bekerja di sebuah perusahaan. Para karyawan wanita yang hendak melahirkan buah hatinya akan mendapat hak maternity leave 6 bulan. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan istilah ini? Simak penjelasan di bawah untuk memahami pengertian dan manfaatnya!


Pengertian Maternity Leave 6 Bulan


Istilah ini juga bisa disebut sebagai cuti melahirkan yang menjadi hak bagi setiap wanita yang bekerja. Umumnya, perusahaan di mana para wanita bekerja akan memberi masa cuti selama 6 bulan, yang terbagi menjadi 3 bulan sebelum waktu kelahiran dan 3 bulan setelah waktu melahirkan. Salah satu hak yang akan didapatkan dari program ini adalah karyawan tetap menerima gaji penuh setiap bulannya.

Tujuannya tentu untuk memberikan waktu yang cukup kepada para ibu baru untuk menjalin ikatan dengan buah hatinya. Selain itu, hak karyawan ini juga dibuat untuk membuat wanita lebih merasa nyaman selama proses pemulihan pasca melahirkan. Jadi, hal ini juga dapat mengurangi stres yang rentan dialami oleh ibu pasca melahirkan.


Prosedur Pengajuan Hak Maternity Leave 6 Bulan


Tiga bulan sebelum waktu melahirkan tiba, biasanya karyawan wanita sudah boleh mengajukan hak ini ke perusahaannya. Namun, ada prosedur khusus yang perlu dilakukan untuk mengajukan hak maternity leave bagi ibu hamil dan melahirkan satu ini. Berikut adalah prosedur pengajuannya yang tepat:

  1. Mengambil dan Mengisi Formulir Pengajuan
    Jangan pernah lupa untuk mengambil formulir pengajuan hak ini ke atasan atau HRD, karena ini merupakan langkah awal untuk proses pengajuannya. Biasanya, beberapa data yang perlu dicantumkan ke dalam formulir adalah data diri karyawan yang mengajukan cuti, alasan pengajuan cuti, perkiraan waktu melahirkan, dan lain sebagainya.

    Alasan kenapa kamu perlu mencantumkan perkiraan waktu melahirkan ini adalah, agar perusahaan dapat memastikan masa cuti karyawannya sudah sesuai. Selain itu, jangan sampai salah memasukkan identitas diri, karena hal ini dapat mempengaruhi proses pengajuannya.

  2. Menyerahkan Formulir ke Pihak yang Berwenang
    Pengisian formulir bisa dilakukan setelah pulang kerja, kemudian keesokan harinya kamu bisa membawanya lagi untuk diberikan ke pihak yang berwenang. Kamu bisa menyerahkan formulir ini ke atasan maupun pihak HRD, sesuai dengan ketentuan perusahaan yang telah dijelaskan sebelumnya.

    Jika diperlukan, maka kamu juga bisa menyerahkan surat pengajuan tulis pribadi bersama dengan formulir tersebut. Namun, sebenarnya hal ini tidak wajib untuk dilakukan, karena hanya dengan mengisi formulir ini saja, biasanya perusahaan akan langsung memproses pengajuan karyawannya itu.

  3. Menunggu Persetujuan dari Pihak Perusahaan
    Tidak perlu khawatir pengajuan hak maternity leave ini tidak disetujui oleh pihak perusahaan, karena itu sudah menjadi hak bagi setiap karyawan wanita yang bekerja di sana. Biasanya, atasan akan langsung tanda tangan di formulir pengajuan setelah diserahkan oleh pihak karyawannya.

    Namun, jika kamu menyerahkan formulir kepada pihak HRD, maka kamu perlu menunggu waktu beberapa hari lagi untuk mengetahui persetujuan ini. Sebab, pihak HRD harus memproses pengajuan ini dulu sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.

  4. Menginformasikan Ketika Anak Sudah Lahir
    Setelah pengajuan cuti bagi ibu melahirkan ini disetujui oleh pihak perusahaan, maka kamu bisa langsung menyiapkan proses kelahiran si buah hati. Kemudian, setelah anak sudah lahir, kamu juga perlu menginformasikan hal ini ke perusahaan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurus tunjangan yang sesuai ketentuan perusahaan.

    Ada beberapa jenis tunjangan yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang baru saja melahirkan, seperti asuransi kesehatan, ganti biaya perawatan rumah sakit, dan lain sebagainya. Jadi, jangan lupa untuk menginformasikan tentang hari kelahiran anak ke pihak perusahaan.


Manfaat Maternity Leave bagi Karyawan Wanita


Tentu ada banyak manfaat dari program ini yang menguntungkan bagi karyawan wanita yang hendak dan baru saja melahirkan. Berikut adalah beberapa manfaat maternity leave bagi karyawan wanita:

  1. Mencegah Stres Pasca Melahirkan
    Seorang ibu yang baru saja melahirkan akan lebih rentan mengalami stres. Apalagi jika mereka diharuskan untuk segera kembali bekerja setelah melahirkan. Maka dari itu, pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberi hak maternity leave kepada setiap karyawan wanitanya.

    Dengan mengajukan hak cuti melahirkan ini, kamu bisa memiliki waktu yang lebih banyak untuk beristirahat setelah melahirkan. Selain itu, kamu juga jadi tidak perlu memikirkan pekerjaan yang menumpuk di kantor.

  2. Menjaga Kesehatan Ibu
    Beberapa keluhan seperti nyeri perut, nyeri punggung, sakit kepala, dan lainnya sering dialami oleh seorang ibu pasca melahirkan. Namun, dengan adanya hak cuti ini, para karyawan bisa kembali bekerja setelah kondisi kesehatannya sudah normal. Sebab, mereka bisa beristirahat secara lebih optimal tanpa harus pergi kerja setiap pagi.

  3. Menjalin Ikatan antara Ibu dengan Buah Hatinya
    Setelah melahirkan, seorang ibu perlu membangun ikatan yang erat dengan buah hatinya. Semakin banyak waktu yang kamu habiskan untuk merawat buah hati, maka semakin erat ikatan antara kamu dan anak tercinta. Untuk itu, manfaatkan waktu cuti ini dengan sebaik mungkin, agar hubungan kamu dengan Si Kecil bisa lebih dekat secara batin.



Sudah menjadi hak bagi setiap karyawan wanita di Indonesia untuk mendapatkan maternity leave atau cuti melahirkan selama 6 bulan. Sebab, peraturan ini telah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku, dan perusahaan tidak boleh mengingkarinya. Jadi, tidak perlu memikirkan pekerjaan kamu setelah melahirkan buah hati.