Mengacu pada peraturan barang & jasa interbal PT BNI Life Insurance. Saat ini PT BNI Life Insurance telah memiliki System/Aplikasi e-Procurement baru dan diimplementasikan untuk setiap Pengadaan Barang & Jasa di BNI Life. Untuk itu, sebelum vendor menjadi supplier barang & jasa, wajib memenuhi persyaratan rekanan berikut ini.
Sehubungan dengan implementasi new e-Procurement BNI Life tersebut, dengan ini kami ingin menyampaikan hal -hal sebagai berikut :
Dokumen yang perlu dilengkapi yaitu:
a. Company Profile;
b. Akta Pendirian Perusahaan beserta dengan Lembar Pengesahan dari Kementerian;
c. Akta penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan menyesuaikan UU No. 40 Tahun 2007 (UUPT) beserta dengan Lembar Pengesahan dari Kementerian; (wajib dilampirkan untuk perusahaan yang berdiri dibawah tahun 2007);
d. Akta Pengangkatan Direksi terakhir beserta dengan Lembar Pengesahan dari Kementerian;
e. Identitas Direksi (bisa dalam bentuk KTP untuk Direksi WNI atau Paspor/Kitas untuk Direksi WNA);
f. Nomor Induk Berusaha (NIB) / Surat Iijin Usaha Perdagangan (SIUP) / Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) / Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) / Perizinan usaha lainnya (dilampirkan seluruhnya jika ada sesuai dengan bidang usaha Perseroan);
g. Tanda Daftar Perseroan (TDP)
h. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Surat Keterangan Terdaftar (SKT Perpajakan) (jika ada);
k. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) (jika ada/jika tidak ada lampirkan surat keterangan dari instansi berwenang bahwa Perusahaan Bapak/Ibu merupakan Perusahaan Non PKP);
l. Laporan Keuangan 3 (tiga) Tahun terakhir (laporan yang telah diaudit lebih diutamakan);
m. Rekening Koran 3 (tiga) Bulan Terakhir;
n. Surat referensi atau surat Perjanjian Kerjasama (PKS) minimal 3 (tiga) rangkap. (jika tidak ada bisa dalam bentuk SPK/PO namun wajib dilampirkan min. 3 (tiga) dari mitra kerjasama yang berbeda).
Catatan: Khusus untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun wajib melampirkan 5 (lima) rangkap Perjanjian Kerjasaama/SPK/PO dengan ruang lingkup sesuai dengan perizinannya;